Society of Indonesian Environmental Journalist : SIEJ : Logo
Society of Indonesian Environmental Journalist : SIEJ : Title
 
 
Issues

 
 
1. Red Data Books Panduan Konservasi Flora dan Fauna

 

Tahun 1934 dibentuk organisasi perlindungan alam dan sumber daya. Fokus perhatian ditujukan untuk mendokumentasikan flora dan fauna langka agar populasinya bisa bertahan. Secara konkrit, organisasi yang kemudian dikenal sebagai IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Nature Resources) mempublikasikan Red Data Books.

 

Spesies yang masuk Red Data Books dikelompokkan secara spesifik yakni golongan satwa atau tumbuhan. Kemudian disusun berdasarkan kelompok semisal reptil, serangga dan sebagainya.

 

Spesies yang masuk dalam Red Data Books dibagi menjadi lima katagori. Pertama adalah Endangered, yakni spesies yang nyaris punah. Kedua adalah Vulnerable, spesies yang akan segera menjadi Endagered jika tidak dilakukan penyelamatan dan perlindungan. Satwa dalam katagori ini populasinya terus menurun dengan tajam karena habitat tempat tinggalnya sudah tidak ada atau rusak.

 

Katagori ketiga adala Rare atau langka. Walaupun tidak terlalu dekat dengan ancaman punah namun jumlahnya sangat sedikit. Satwa dalam katagori ini umumnya dikenal sebagai populasi lokal yang hanya hidup di habitat tertentu. Atau dapat pula bertahan di wilayah yang luas namun jumlahnya tetap sedikit. Hampir semua satwa yang menjadi penghuni pulau pulau kecil masuk dalam katagori ini.

 

Selanjutnya adalah katagori Out of Danger. Menilik namanya, satwa yang masuk katagori ini dapat dikatakan hidup nyaman. Umumnya populasi besar dan hidup di lingkungan tertentu serta sudah mendapat perlindungan. Tidak jarang habitatanya adalah sebuat taman nasional yang luas. Seringkali menjadi ikon suatu negara atau wilayah. Seperti aligator yang banyak di daratan Amerika. Atau tatuara, reptil primitif di Selandia Baru.

 

Katagori terakhir adalah Indeterminate. Yakni satwa yang informasinya tidak terlalu banyak namun ditenggarai dalam kondisi berbahaya dari segi populasi. 

 

Tahun 1994 IUCN merevisi katagori data merah (Red List catagories) menjadi delapan plus tiga sub katagori. Berbeda dengan ke-lima katagori asli, hasil revisi ini memasukkan sejumlah kriteria seperti pengurangan populasi, keberadaan, ukuran populasi, individu dewasa dan kemungkinan punah. (Entin Supriati, berbagai sumber).

 

 



 
2. REDD Indonesia Rumit Sejak Awal

 

Isu ini menarik diperbincangkan karena diproyeksikan menjadi pengganti komitmen pertama dalam Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2012 atau menjadi bagian komplementer dari perjanjian penurunan emisi pasca 2012.

 

Menurut Mumu Muhajir, Staf Learning Center HUMA, “Sesungguhnya, belum ada skema REDD yang didukung dan disepakati oleh masyarakat internasional. Biarpun demikian bukan berarti tidak ada usaha di tingkat implementasi yang saling berkompetisi untuk menyumbang bentuk skema REDD setelah 2012 nanti.

 

Indonesia  merupakan negara yang paling banyak memiliki pilot proyek REDD. Tercatat ada 29 aktifitas REDD. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia, bisa dikategorikan kedalam 3 versi (Mideira, 2009).

 

Pertama, proyek REDD dilakukan dengan cara mengajukan ijin konsesi hutan (model konsesi) seperti IUPHHK Restorasi Ekosistem atau bentuk ijin konsesi hutan lainnya. Kedua, proyek REDD dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan para pemilik ijin/lahan (kerjasama pemerintah), seperti KFCP atau skema dibawah payung UN-REDD. Ketiga, proyek REDD yang dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan para pemilik ijin/lahan (kerjasama penggunaan lahan), misalnya pemrakarsa melakukan kerjasama dengan pemilik ijin HTI, HGU Sawit, Hutan Desa dan lainnya.

 

Lalu apa konsekuensinya bagi masyarakat? Indonesia lebih cenderung memilih model konsesi (Mideira, 2009). Model konsesi ini bisa dilakukan dengan mengajukan ijin konsesi baru atau pemilik suatu konsesi mengubah atau menambah ke ijin usaha-usaha pengurangan emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan.

 

“Begitu banyak pilihan konsesi di Indonesia. Di Indonesia, deforestasi lebih banyak terjadi karena aktifitas yang direncanakan, bisa oleh pemerintah atau oleh mereka yang mendapatkan ijin dari pemerintah,” ujar Muhajir.

 

Ironisnya, banyak usaha konservasi hutan yang gagal di Indonesia, karena kepentingan berbagai pihak ataupun aparat pemerintah di daerah. Di berbagai daerah, masyarakat pengelola lahan adat yang menjadi bagian hutan konservasi, banyak merasakan minusnya informasi soal REDD.

 

Pitsau, tokoh muda Papua pernah mengeluhkan tak sampainya sosialisasi pemerintah ke masyarakat sekitar hutan soal REDD. “Apa itu REDD saja masyarakat tak memahami”, kata Pitsau.

 

Dalam konsesi disebutkan masalah teknis pembiayaan proyek REDD untuk mendapatkan kredit karbon yang memerlukan dana awal sangat besar, selain kepastian hukum.

 

Carut-marutnya persoalan REDD ini diakui oleh Muhajir dalam seminar bertajuk “Proyek Perubahan Iklim – Menyelamatkan atau Menyengsarakan, Membongkar Anatomi Proyek REDD” di Universitas Indonesia. “Tidak terhitung berapa banyak konflik yang merugikan masyarakat dari adanya sistem konsesi ini,” ungkapnya.

 

Sebaliknya, masyarakat mulai mengkhawatirkan praktek REDD akan sama dengan praktek HPH. “Masyarakat akan kembali menghadapi ketidakbebasan dalam mengakses hutan atau hanya sebagai penonton dan mendapatkan remahan rente dari proses itu,” imbuh Muhajir.

 

Belum lagi potensi polemik, bila lokasi REDD berada di kawasan yang diklaim masyarakat sebagai wilayah kelola adat. Persoalan lahan masyarakat adat selama ini kerap diabaikan pemerintah. Justru sikap represif yang ditunjukan pemerintah seperti, kasus di kabupaten Flores Timur. Bahkan hingga kini, belum diakui banyak wilayah adat diberbagai daerah oleh pemerintah. (Farida Indriastuti).

 

 

 



 
3. REDD, Insentif Mengurangi Emisi Hutan

 

Deforestasi dan degredasi hutan melalui perluasan lahan pertanian ataupun konversi lahan, pembangunan infrastruktur, penebangan kayu, dan kebakaran hutan, menyumbang hampir 20 persen emisi gas rumah kaca, lebih tinggi dari sektor transportasi global.

 

Ini memperjelas dampaknya terhadap perubahan iklim dan praktis tidak mungkin menekan kenaikan suhu bumi tanpa mengurangi emisi dari sektor kehutanan. REDD atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, program yang dijalankan di negara berkembang adalah sebuah upaya menciptakan nilai finansial dari karbon yang tersimpan di hutan, menawarkan insentif bagi negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi dari hutan  dan berinvestasi pada jalur yang rendah karbon.

 

Nilai finansial dari penurunan emisi rumah kaca dapat mencapai 30 miliar dolar per tahun. Seperti dikutip dari situs www.un-redd.org, aliran dana dari Utara ke Selatan ini dapat pula untuk mendukung pengembangan, membantu konservasi keanekaragaman hayati dan menjaga ekosistem.

 

Indonesia termasuk negara pendukung REDD, karena skema ini tidak hanya melakukan perlindungan terhadap hutan-hutan yang ada dari deforestasi, tetapi juga memperbaiki hutan yang terdegradasi. Negara lain hanya membatasi skema deforestasi saja (RED) dengan alas an sukar untuk mengukur laju degradasi, dan bagaimana menilai keuntungan dari upaya restorasi hutan.

 

Karena deforestasi dan degradasi hutan menghasilkan emisi karbondioksida, Indonesia memiliki manfaat yang potensial dari REDD. Seperti dikutip dari situs REDD-Indonesia.org, potensi nilai kredit karbon di Indonesia sangat besar. Tetapi perhitungannya sangat bervariasi karena banyak ketidakpastian tingkat berkurangnya hutan dan nilai-nilai yang mungkin tercakup dalam emisi karbon. (Entin Supriati).



 
4. Revolusi Hijau Beraroma Kelam

 

Meningkatkan produksi pangan dari varietas baru adalah inti dari Revolusi Hijau (Green Revolution) yang diluncurkan oleh Food and Agriculture Organisation (FAO), badan dibawah PBB awal tahun 1960-an. Tujuannya adalah untuk menghapus kelaparan di seantero jagat. Bibit pangan hasil rekayasa genetika yang belum diujicoba dikawinkan dengan sistem pertanian intensif menghasilkan panen berlimpah. Tentu saja dengan bantuan pestisida kimia, pupuk dan hanya menanam varietas monokultur yang hasilnya sudah bisa diukur.

 

Petani didorong untuk berpikiran jauh kedepan yakni pasar dunia dan negara pendukung Revolusi Hijau menfasilitasi modernisasi  ekonomi pertanian dengan promosi ekspor dan alat-alat pertanian modern. Pada sidang FAO tahun 1974 Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Dr Henry Kissinger menjanjikan dalam satu dekade, tidak ada lagi manusia yang tidur dengan perut lapar.

 

Seperti dikutip dari www.thecornerhouse.org.uk, Revolusi Hijau tidak diragukan lagi berhasil meningkatkan produksi pangan. Namun gagal memberantas kelaparan dunia. Setelah hampir 50 tahun Revolusi Hijau diluncurkan, jumlah manusia kelaparan saat ini paling tinggi dalam sejarah demografi.

 

Di tingkat usaha tani, ketergantungan terhadap bibit hibrida yang hanya sekali tanam membuat petani tergantung kepada teknologi yang tidak mereka kuasai. Demikian juga dengan pestisida dan pupuk. Pertanian rakyat jatuh ke lingkaran biaya produksi tinggi yang berakhir pada lilitan hutang. Tidak sedikit petani yang gagal panen menjual lahannya untuk membayar hutang dan menjadi buruh pada tanah yang pernah dimilikinya.

 

Dari segi keanekarahaman hayati, Revolusi Hijau menenggelamkan varietas lokal dan cara bercocok tanam ramah lingkungan. Manusia, hewan, tanah dan air makin akrab dengan keracunan pestisida dan herbisida. Pertanian intensif mempercepat erosi dann degredasi lahan. (entin supriati).




  • Sorry, articles still empty...

  • Sorry, articles still empty...